KARAWANG, Spirit
Rancangan peraturan daerah pemerintahan desa (Raperda Pemdes) yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan terus menuai tanggapan, meski beberapa elemen telah diberi kesempatan untuk memberikan masukan agar lebih komprehensif melalui dengar pendapat yang digelar oleh Pansus DPRD.
Tanggapan di luar forum tersebut dilontarkan salah satu eksponen pengurus Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBP) dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Keduanya mengharapkan klausul dalam raperda tersebut menyelaraskan dengan pelaksanaan sistem yang sudah berjalan selama ini. Apabila hal tersebut diabaikan, diduga akan membuka ruang konflik di tengah-tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Lukman Iraz yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwadana, Kecamatan Karawang Barat, kepada Spirit Karawang, Kamis (23/10).
Menurut Lukman, ada beberapa hal yang harus dikonsultasikan dan mesti menjadi perhatian pihak berwenang. Di antaranya masalah perhitungan suara dengan perolehan suara sama antarcalon kepala desa kades, dan pembatasan jumlah balon kades. Sedangkan terkait syarat pendidikan bakal calon kepala desa (balon kades) jangan diperdebatkan lagi. Pasalnya, dalam undang-undang pun mengenai pendidikan sudah cukup jelas.
Dia menjelaskan, jika terjadi perolehan suara sama antarkandidat, tidak tepat jika penetapan pemenangnya dihitung berdasarkan ketersebaran suara pemilih. “Mengapa? karena di tempat kita ini tidak menggunakan sistem TPS. Jadi tidak tepat, lagi pula belum tentu jumlah pemilihnya di setiap dusun sama. Keliru itu jika dihitung berdasarkan penyebaran,” ujar mantan aktivis HMI Karawang ini.
Balon tak perlu dibatasi
Selain itu, kata Lukman, seharusnya tidak ada pembatasan jumlah balon kades. Pasalnya, apabila hasil proses seleksi terjadi jumlah bakal calon melebihi batas jumlah terbanyak, maka berpeluang ruang politisasi.
“Pembatasan sangat dekat dengan konflik yang ‘bersumbu pendek’. Jadi biarlah sesuai apa adanya jumlah balon yang akan maju. Mau enam atau tujuh tidak usah dibatasi. Toh, dengan sendirinya balon kades juga biasanya bisa berekspektasi sendiri terkait jumlah pendukungnya ketika memutuskan akan nyalon atau tidak,” katanya.
Ditambahkan dia, adanya larangan kepala desa beserta perangkatnya terlibat kegiatan partai politik merupakan hal yang tepat. Tetapi, selama ini yang perlu dilakukan adalah tindakan tegas dan sanksi apabila melanggar. Pasalnya, selama ini banyak diidentifikasi kepala desa dan perangkat yang terlibat, namun sejauh ini tidak ada sanksi apapun.
“Jadi menurut saya kalaupun dilarang, tentunya harus ada tindakan. Hal itu kami maksudkan untuk menegakkan marwah undang-undang,” ucap Lukman.
Sedangkan terkakit masalah pembatasan umur perangkat desa, menurut Lukman harus disesuaikan dengan adat-istiadat yang berlaku di masyarakat. “Saya setuju ada pembatasan usia, karena memang terkait dengan pelayanan masyarakat. Namun, jika batasnya usia 42, saya tidak setuju. Pasalnya, usia tersebut masih termasuk kategori produktif. Lebih baik disamakan saja dengan batasan umur PNS,” katanya.
Disebutkan Lukman, perangkat desa merupakan pembantu kepala desa. Jadi, ketika terjadi pergantian kepala desa, tentu menjadi hak prerogratif kades terhadap kebutuhan mengangkat pembantunya. “Jadi mengenai perangkat tergantung wewenang kepala desa. Tetapi jangan khawatir, jika memang etos kerjanya bagus, pasti yang lama juga akan diminta kembali melanjutkan oleh kepala desa baru,” kata dia lagi.
Sebelumnya Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang, Munjid Faisal, mengatakan, perangkat desa sebaiknya dibatasi hingga 60 tahun, bukan 42 tahun. Saya kira usia tersebut masih bisa melakukan pelayanan terhadap masyarakat. “Pokoknya jangan sampai produk pemerintah kabupaten malah mengebiri hak seseorang, apalagi hal itu juga wewenang kepala desa,” ujar Munjid. (top)








Posting Komentar