Potensi Tera Ulang Besar
KARAWANG, Spirit
Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan potensi Pendapatan Asli Daerah kegiatan tera ulang bisa mencapai Rp3,5 miliar jika digarap secara maksimal.
KARAWANG, Spirit
Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan potensi Pendapatan Asli Daerah kegiatan tera ulang bisa mencapai Rp3,5 miliar jika digarap secara maksimal.
"Sesuai dengan hitung-hitungan, potensi PAD (pendapatan asli daerah) dari kegiatan tera ulang cukup tinggi," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat Hanafi, kepada Antara, di Karawang, Minggu (19/10).
Atas hal itulah, Disperindagtamben Karawang menanti pengalihan kewenangan tera ulang dari Pemprov Jabar ke pemerintah kabupaten yang telah lama diajukan.
Dikatakan Hanafi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, semua jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera ulang secara teratur.
Ia menilai jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib ditera ulang cukup banyak. Berbagai jenis alat yang wajib ditera ulang itu tersebar di pasar-pasar tradisional, pasar modern, hingga di perusahaan-perusahaan.
Hanafi mengaku pengajuan pengalihan kewenangan kegiatan tera ulang tersebut sudah disampaikan ke Pemprov Jabar sejak beberapa tahun terakhir.
Tetapi hingga kini belum ada jawaban, padahal Disperindagtamben Karawang telah melakukan berbagai persiapan terkait realisasi pengalihan kewenangan kegiatan tera ulang.
"Selain menyiapkan sumber daya manusia dan peralatan, kami juga sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang," kata dia.
Selama ini, kegiatan tera ulang di wilayah Karawang masih menjadi wewenang Balai Kemetrologian Karawang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindusrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Akibat masih wewenang Balai Kemetrologian Karawang Pemprov Jabar yang bertanggungjawab melakukan kegiatan tera ulang di Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang, maka realisasi kegiatan tera ulang di Karawang terbatas.
"Khusus di Karawang, Balai Kemetrologian Karawang Pemprov Jabar hanya melakukan kegiatan tera ulang selama 76 hari selama setahun," katanya.
Dorong investasi
Sementara itu, Sekda Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang, akan mendorong para investor baru untuk menempati sejumlah kawasan industri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Pembangunan perusahaan di zona industri (luar kawasan industri) dibatasi dan dioptimalkan agar investor membangun perusahaan di kawasan industri," kata Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Minggu (19/10).
Dia mengatakan, upaya mendorong investor baru untuk mendirikan perusahaannya di kawasan-kawasan industri itu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya menekan pencemaran lingkungan yang diakibatkan keberadaan perusahaan-perusahaan di luar kawasan industri.
Menurut dia, keinginan pemerintah ialah mampu dengan mudah memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan sebagai dampak keberadaan perusahaan. Karena itu, seluruh perusahaan baru akan didorong untuk masuk kawasan industri.
Saat ini terdapat sejumlah kawasan industri yang tersebar di beberapa titik sekitar Karawang. Tetapi baru beberapa kawasan industri yang sudah berkembang.
Di antara kawasan industri yang sudah berkembang ialah Karawang International Industrial City (KIIC), Suryacipta, Kawasan Industri Mitra, Kawasan Industri Kujang Cikampek, dan lain-lain.
"Selain kawasan-kawasan industri itu, masih ada beberapa kawasan industri yang belum berkembang. Jadi perlu dioptimalkan pengembangannya," kata dia.
Terkait diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Sekda menyatakan tidak akan melarang pembangunan perusahaan baru di zona industri.
"Pembangunan perusahaan baru di luar kawasan industri (zona industri) itu tidak dilarang, hanya dibatasi," katanya.








Posting Komentar