Pasar Johar Tersendat

Asda II : Pemutusan Kontrak PT SRM Jalan Terakhir

KARAWANG, Spirit
Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang yang akan memutuskan kontrak kerja sama dengan pengembang Pasar Johar Karawang PT Senjaya Rejeki Mas (PT SRM) terus menggelinding. Kali ini Asda II Pemkab Karawang, Ramon Wibawa Laksana turut angkat bicara terkait hal tersebut. Namun pernyataannya berbeda dengan Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)  Karawang Teddy Rusfendi yang tegas akan memutus kontrak dengan PT SRM.

"Sebetulnya persoalan awal terkait Pasar Johar ini adalah tidak adanya tempat penampungan sementara (TPS) untuk pedagang yang akan direlokasi dan itu harus dipahami oleh semua," ujar Ramon di kediamannya Senin (27/10) sore.

Sedangkan lokasi TPS yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang, kata Ramon,  ditolak oleh para pedagang.  Mau tidak mau proses revitalisasi Pasar Johar berjalan alot dan molor dari waktu yang sudah ditetapkan dalam surat perjanjian kerja sama (PKS) tahun 2010. Sehingga kata dia, saat itu semua pihak termasuk pemerintah secara terpadu menyiapkan lahan penampungan sementara yang lokasinya masih di sekitar Pasar Johar.
 "Sehingga proses revitalisasi ini terhambat karena permasalahan itu," kata Ramon.

Sementara terkait beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SRM, Ramon juga enggan mengomentarinya. Ia mengatakan,  persiapan yang tengah digodog oleh pemerintah daerah dalam menangani permasalahan Pasar Johar  saat ini masih fokus untuk mengeluarkan adendum saja. Sedangkan untuk rencana pemutusan kontrak adalah jalan terakhir jika permasalahan  tidak kunjung selesai.

"Saat ini kita sedang membahas adendum. Kita jangan bicara soal putus kontrak dulu karena di sana ada para pedagang yang juga harus kita pikirkan nasibnya," ujarnya.

Kewajiban sewa
Sementara terkait belum dibayarnya kewajiban sewa lahan dan retribusi yang harus dibayar PT SRM ke Pemda Karawang sebesar Rp 500 juta dan Rp 275 juta per tahun sejak 2011, Ramon hanya berharap agar pihak PT SRM bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Ketua  TKKSD yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi, berencana memutus kontrak dengan PT SRM pengelola Pasar Johar karena dianggap terlalu banyak membuat kesalahan.

Pemkab Karawang dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan terkait pembangunan dan revitalisasi Pasar Johar oleh PT Senjaya Rejeki Mas (SRM) yang tak kunjung rampung.

Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 073/1404/Pemb dan Nomor : 003A/PKS/Dir/SRM/2010 tanggal 14 April 2010 antara PT SRM dan Pemda Karawang,  hingga kini revitalisasi Pasar Johar belum juga selesai. Selain waktu pengerjaan yang menjadi masalah, juga bermunculan berbagai masalah lainnya seperti luas lahan yang tidak sesuai yang tertera pada surat PKS 2010 dan surat PPJB antara pedagang dan PT SRM.

Menanggapi hal itu, Pakar Ekonomi Moneter dan Akuntan Publik  H Abdul Malik Mudofar,  sangat menyangkan statemen yang diberikan oleh Asda II Ramon. Menurut dia, tidak seharusnya Ramon sebagai Wakil Ketua TKKSD  memberikan komentar normatif seolah takut menghadapi risiko yang akan timbul ke depan jika memutus kontrak PT SRM.

"Sebenarnya pemutusan kontrak sudah sesuai aturan perundang-undangan dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak," ujar Abdul.

Bahkan kata dia, hal itu sudah dituangkan dalam klausul pertama dan akhir. Selain itu, ia berharap kepada Ketua TKKSD tidak membuat keputusan sepihak dalam mengeluarkan adendum melainkan harus berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh BPK, BPKP dan Inspektorat.

"Hal itu untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SRM sekaligus mengambil keputusan tegas dengan memutus kontrak kerja sama," katanya.(fjr)
Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger