Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membidik kasus dugaan pengendapan uang setoran pajak hotel dan tempat hiburan di lingkungan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah setempat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Faisol di Karawang, Selasa, mengatakan untuk tahap pengusutan, perlu dilakukan pengkajian seputar permasalahan setoran pajak hotel dan tempat hiburan tersebut.
"Selama proses pengkajian, perlu diperiksa semua berkas terkait dengan pembayaran setoran pajak," katanya. Ia mengatakan proses pengkajian harus dilakukan karena hal itu merupakan proses yang harus dilakukan dalam pengungkapan sebuah kasus.
Menurut dia, kasus dugaan pengendapan uang setoran pajak hotel dan tempat hiburan di kas daerah Karawang dari tahun 2005-2013 kini mulai jadi sorotan pubkik. Sementara itu, uang setoran pajak hotel dan tempat hiburan tahun 2005-2013 di kas daerah Pemkab Karawang, jumlahnya kurang rasional.
Kepala Bidang Akutansi Pendataan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah setempat, Tia Septiana, sebelumnya mengatakan, kurang optimalnya jumlah uang setoran pajak bidang hotel dan tempat hiburan di kas daerah akibat ada tunggakan.
Untuk bidang perhotelan, penunggak pajak dari tahun 2005-2013 tersebut sebanyak 15 hotel. "Masing-masing besarannya bervariasi. Dari besaran yang bervariasi itu, ditotalkan tunggakan 15 hotel dari tahun 2005-2013 itu sebesar Rp143.662.550," kata dia.
Sedangkan untuk tunggakan pajak dan tempat hiburan, dari tahun 2005-2013 tercatat 14 tempat hiburan. Dari 14 tempat hiburan itu, totalnya sebesar Rp85.687.286. (Ant)








Posting Komentar