Karawang, Spirit
Tim Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan korupsi pengadaan genset di lingkungan RSUD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menghadirkan mantan anggota DPRD Karawang Nanda Suhanda, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, di Bandung, Senin (27/10). Pada persidangan sebelumnya mantan anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu sudah sempat menyampaikan kesaksiannya.
Tim Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan korupsi pengadaan genset di lingkungan RSUD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menghadirkan mantan anggota DPRD Karawang Nanda Suhanda, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, di Bandung, Senin (27/10). Pada persidangan sebelumnya mantan anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu sudah sempat menyampaikan kesaksiannya.
Tim Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut yang dipimpin Sulvia Trihapsari mengatakan, pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan genset di lingkungan RSUD pekan sebelumnya, majelis hakim meminta agar mantan anggota legislatif itu dihadirkan kembali.
"Atas permintaan itu, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nanda Suhanda, untuk menjadi saksi pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan genset. Semoga yang bersangkutan bisa hadir," katanya, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Selain itu, pada sidang berikutnya Tim Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan dua orang saksi ahli. Tujuannya untuk melengkapi proses penuntutan dan untuk memperjelas semuanya.
Menurut Sulvia, pada persidangan sebelumnya mantan anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu sudah sempat menyampaikan kesaksiannya. Tetapi majelis hakim meminta agar Nanda bisa dihadirkan kembali.
Sehingga ia menyampaikan surat kepada yang bersangkutan untuk bersedia menjadi saksi untuk yang kedua kalinya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan genset di lingkungan RSUD Karawang.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi atas nama terdakwa Hengki dan Paskah. Keduanya merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan pengadaan genset senilai Rp1,4 miliar.
Posting Komentar