KARAWANG, Spirit
Pengawasan terhadap lalu lintas warga negara asing (WNA) yang masuk atau keluar wilayah Indonesia termasuk apa kegiatannya harus mendapat pengawasan. Akan tetapi dalam melaksanakan pengawasannya harus ada koordinasi lintas instansi, termasuk di daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengawasan terhadap lalu lintas warga negara asing (WNA) yang masuk atau keluar wilayah Indonesia termasuk apa kegiatannya harus mendapat pengawasan. Akan tetapi dalam melaksanakan pengawasannya harus ada koordinasi lintas instansi, termasuk di daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Demikian dikemukakan Kepala Imigrasi Kelas II Karawang, Pramella Y Pasaribu SH, M.Hum, pada acara Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Karawang, di Rumah Makan Indo Alam Sari, Karawang, Senin (27/10). Rapat dibuka Wakil Bupati Karawang dr Cellica Nurachdiana.
Lebih lanjut Pramella, mengatakan, khusus dalam pengawasan orang asing tersebut, Kantor Imigrasi Karawang tidak dapat melakukannya sendirian tapi perlu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun daerah.
Dia menekankan, pengawasan orang asing di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Karawang secara terkoordinasi, merupakan amanat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 194 dan Pasal 196 Peraturan Pemerintah RI nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Pramella, sesungguhnya pada Pasal 62 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian tidak semata terhadap WNA, akan tetapi meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana, dalam sambutannya mengatakan, dirinya memaklumi keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
“Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan,” tutur Cellica.
Disebutkan Cellica, Indonesia dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang, maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.
“Ya misalnya saja perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial, serta budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,” katanya.
Ditegaskan Cellica, melihat satu sisi lainnya, kehadiran orang maupun investasi asing di suatu daerah, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah seperti Kabupaten Karawang.(gus)
Posting Komentar