Ditutup, Distributor Pupuk Nakal
CIKAMPEK, Spirit
Pupuk menjadi salah satu komponen penting bagi para petani, sehingga produsen pupuk seperti PT Pupuk Kujang Cikampek akan ikut bertanggung jawab agar pupuk sampai kepada petani. Karenanya jika ada distributor nakal, maka PT Pupuk Kujang akan langsung menutupnya.
CIKAMPEK, Spirit
Pupuk menjadi salah satu komponen penting bagi para petani, sehingga produsen pupuk seperti PT Pupuk Kujang Cikampek akan ikut bertanggung jawab agar pupuk sampai kepada petani. Karenanya jika ada distributor nakal, maka PT Pupuk Kujang akan langsung menutupnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Karawang, menilai, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah mendesak, sehingga perlu dipersiapkan rancangan peraturan daerah tersebut.
Superintendent Informasi dan Komunikasi PT Pupuk Kujang Aby Radityo, menjelaskan, untuk mengontrol distribusi pupuk pihaknya memiliki apa yang disebut laporan F-5 dan laporan F-6. Laporan F-5 adalah laporan penyaluran yang dilakukan distributor ke kios-kios resmi.
“Sedangkan F-6 adalah laporan penyaluran yang dilakukan oleh kios resmi ke petani yang tergabung di dalam gerakan kelompok tani (Gapoktan),” ujar Aby kepada Spirit Karawang, Kamis (9/10).
Dia mengatakan, laporan tersebut dilakukan perpenyaluran atau per bulan sesuai dengan Pergub yang menjadi dasar (regulasi) penyaluran pupuk non subsidi tersebut. Karenanya kalau ada yang nakal, distributor tersebut akan langsung dimasukkan pada daftar hitam.
“Sanksi bagi yang melanggar, untuk distributor di black list. Kalau untuk kios resmi juga ditutup,” katanya.
Dia mencontohkan, jumlah distributor di Kabupaten Karawang sendiri, saat ini ada 11 distibutor, sebelumnya lebih dari 11. Sisanya di black list karena diketahui melakukan kecurangan.
Pelanggaran tersebut, kata Aby, di antaranya keterlambatan pengambilan pupuk, lambat penyaluran pupuk, atau apapun yang sudah memperlambat, dan ataupun merugikan pengguna pupuk.
“Soalnya penggunaan pupuk kan tidak bisa ditunda oleh para petani,” tambahnya.
Diungkapkan Aby Radityo, dengan 11 distributor di Kabupaten Karawang itu saat ini dinilai masih cukup, karena setiap distributor menangani 2 sampai 3 kecamatan yang berdekatan.
“Cukup rata-rata satu distributor menghandle 2 sampai 3 kecamatan (yang jarak berdekatan), dan masing-masing kecamatan para distributor menghandle atau membina 10 sampai 30 Kios resmi,” terangnya.
Saat disinggung mengenai kuota pupuk urea untuk Karawang bulan Oktober, Aby mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat, sebesar 2810,99 ton.
“Sampai 6 Oktober kemarin, kita sudah menyalurkan sebanyak 694 ton. Kita mempunyai stok total untuk Karawang 5935,50 ton yang ada di 3 gudang milik PT Pupuk Kujang Cikampek yaitu di Klari, Blendung dan Telagasari,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD setempat Ahmad Zamakhsyari, mengatakan, lahan pertanian harus dipertahankan. Sebagai upaya mempertahankannya, perlu segera dibentuk regulasi yang mengatur tentang lahan pertanian," katanya, Kamis.
Dia mengatakan, Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Karawang yang terkenal sebagai daerah lumbung padi merupakan bagian dari turunan Undang Nomor 41 tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Setiap daerah yang memiliki lahan pertanian, termasuk Karawang, kata Zamakhsyari, perlu membentuk Perda tentang Lahan Pertanian. Hal itu diperlukan untuk melindungai areal sawah dari alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Legislator dari fraksi PKB itu menilai, keberadaan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Karawang sudah mendesak. Sebab saat ini sudah cukup tinggi laju alih fungsi lahan pertanian.
Selain Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Karawang juga dinilai membutuhkan peraturan daerah lainnya, seperti ketentuan tentang tinggi bangunan, zonase waralaba, ketentuan tentang parkir, dan lain-lain.
Posting Komentar