Galian C Ilegal Mulai Ditertibkan

Legislator Minta Jangan Tebang Pilih

SUBANG, Spirit
Aktifitas galian pasir maupun batu, atau biasa disebut dengan eksplorasi galian C di Kabupaten Subang banyak yang tidak mengantongi surat Ijin Usaha pertambangan (IUP). Untuk itu, Satpol PP dan Polres Subang mulai menertibkan perusahaan galian C ilegal. 

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Indra Maulana Saputra,SH,SIK,didampingi Kanit Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Aiptu Doni Kustiawan kepada Spirit Karawang membenarkan hal tersebut. Hal tersebut berdasarkan surat yang diterima Polres Subang dari Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang.

“Maka Jajaran satuan Reserse Polres Subang bersama Satpol PP Subang langsung bergerak telah melakukan upaya penegakan hukum kepada para pengusaha galian C, khususnya pasir yang melakukan aktifitas eksplorasi tanpa mengantongi IUP. Untuk pertama kali kami lakukan operasi ke lokasi galian pasir yang berada di daerah Kalijati milik PT Manunggal Tomas Sentosa. Kami hentikan aktifitas eksplorasi dan memasang police line dan juga menyita satu unit  eksapator atau beckhoe,” katanya, Rabu (15/10-2014).

Pemilik PT manunggal Tomas Sentosa, Bong Khie Siong alias Budi, warga RT03/ 06, Belitung Jakarta Timur, Jalan Sedaya No 27. Budi dihadapan penyidik, kata Indra, melakukan aktipitas eksplorasi sejak Februari 2014. Budi mengakui jika eksplorasi itu dilakukan tanpa memiliki Ijin Usaha pertambangan (IUP). 

“Pengusaha yang melakukan aktifitas eksplorasi lahan tanpa izin sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 , dan peraturan Mentri Energi Suberdaya mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang, maka pengusaha diancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar,” kata Indra. 

Sementara itu, Kasatpol PP Subang, Asep Setia Permana mengatakan, tim yang dibentuk pihaknya hanya sebatas terkait masalah penegakan peraturan daerah (Perda). Di  Kabupaten Subang, kata Asep, ada 32 perusahaan galian Pasir dan batu yang tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Asep setelah disahkannya Perda Nomor satu  tahun 2014 tentang pertambangan dan Perda Nomor 3, tentang RTRW galian C, maka jajarannya akan melakukan operasi gabungan bersama Polres Subang.

“Dalam Perda tersebut disebutkan bagi para pengusaha yang melakukan ekspolrasi alam tanpa memiki surat izin akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan selama 6 bulan,” pungkasnya.
Ditemui di tempat terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Subang, H.Bambang Irmayana mengatakan, pada prinsipnya Komisi 3 yang membidangi masalah tersebut sangat mengapresiasi langkan yang dilakukan Satpol PP dan Reserse Polres Subang dalam penegakan Perda dan Undang Undang.

Namun pihaknya tidak mengharapkan adanya penangan kasus tersebut secara tebang pilih, karena menurut Bambang, pihanya mendangar pengaduan terkait tebang pilih dalam melakukan penertiban galian C.


“Saya mendengar dan mengetahui bahwa pemilik perusahaan galian pasir di daerah Cipendey dan Cijambe itu miliknya para pejabat Polri. Kami berharap yang dilakukan oleh Satpol PP maupun Polres Subang, harus mau dan berani menegakan Hukum demi tertibnya permasalahan di Kabupaten Subang sehingga PAD maupun APBN jelas akan bertambah,” katanya. (Ade)
Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger