KARAWANG, Spirit
Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Karawang membekuk dua pencuri kendaraan bermotor asal Malingping, Kabupaten Lebak, di rumahnya, di Desa Tegal Urung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Jumat (24/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua tersangka tujuh jam sebelumnya beraksi di Walahar.
Kedua tersangka, yakni Un bin Safri (32), warga Cikaraton, Sumber Waras, Malingping, Kabupaten Lebak, dan Kar bin Sarko (43), warga Pasir Tuhur, Cikeusik, Kabupaten Lebak. Salah seorang tersangka, Un merupakan otak pencurian sebagai eksekutor yang sudah beroperasi delapan kali.
Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion, milik Wawan, satpam Pabrik PT Texmaco, di Walahar.
”Tersangka mencuri motor saat korban tengah tidur lelap di posnya,” kata Doni, Senin (27/10).
Spesialis curanmor
Menurut dia, setelah mendapat laporan dan keterangan dari sejumlah saksi, kedua tersangka diduga membawa kabur motor curiannya ke daerah Cilamaya. Mendapati hal itu, lanjut Doni, pihaknya memerintahkan anggota Reserse Mobil (Resmob) mengejarnya ke daerah Cilamaya dan menangkap kedua tersangka saat tengah minum kopi di warung di Cilamaya Kulon.
”Setelah didalami, ternyata keduanya spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) di wilayah Karawang,” ungkapnya.
Menurut Doni, kedua tersangka mengaku telah mencuri sejak enam bulan terakhir di sejumlah titik di Karawang. Keduanya spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi dengan cara patroli berkeliling Karawang, dan menggasak motor korban yang diparkir di berbagai tempat.
“Dari pengakuan tersangka Un, sudah delapan kali mencuri motor di TKP berbeda. Sementara Kar mengaku baru dua kali,” katanya.
Ada penadah
Kepada wartawan, tersangka Un mengaku, hanya mencuri sepeda motor yang ditinggal lengah pemiliknya. Sementara motor yang berhasil dicurinya dijual kepada penadah di daerah Cilamaya Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” katanya.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan sepeda motor curian YamahaVixion warna Hitam T 4113 GI, Satria FU, dan kunci as tag (T) yang digunakan tersangka saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (dit)
Posting Komentar