KARAWANG, Spirit
Tim Pengawasan Orang Asing Karawang menangkap 14 warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian berupa penyalahgunaan visa.
"Sebanyak 14 WNA itu ditangkap saat Tim Pengawasan Orang Asing Karawang menggelar operasi selama dua hari, 28-29 Oktober 2014," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Pramella Yunidar Pasaribu, di Karawang, Kamis (30/10).
Tim Pengawasan Orang Asing Karawang itu terdiri atas perwakilan Kantor Imigrasi, Pemkab Karawang, Polres Karawang, Kodim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Dari 14 WNA yang ditangkap, sembilan di antaranya dari Cina dan lima orang lagi dari Jepang. Mereka ditangkap saat Tim Pengawasan Orang Asing Karawang menggelar operasi di lima perusahaan berbeda.
Menurut Pramella, penangkapan dilakukan karena ke-14 WNA tersebut menyalahgunakan 0visa. Mereka memiliki visa kunjungan, tetapi ternyata bekerja di beberapa perusahaan sekitar Karawang.
Selanjutnya, ke-14 WNA yang ditangkap terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Karawang.
Baru pertama
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sudjana mengatakan, operasi WNA baru pertama kali digelar Tim Pengawasan Orang Asing Karawang.
Ia menilai, hasil operasi tersebut cukup luar biasa. Pasalnya, dari lima perusahaan yang dioperasi, didapati 14 WNA melanggar administrasi kemigrasian.
"Jadi, hasil operasi orang asing kali ini cukup bagus. Saya kira ke depannya operasi yang sama perlu dilakukan kembali. Itu diperlukan untuk mencegah pelanggaran administrasi keimigrasian WNA," katanya.
Sebelum operasi, kata dia, pihaknya mendeteksi dini atau mengintai di sejumlah perusahaan yang dicurigai memiliki banyak pekerja asing.
Posting Komentar