Berijazah Uper Agar Bisa Nyalon Kades

KARAWANG,Spirit
Ketentuan persyaratan pendidikan minimal bagi calon kepala desa (calkades) untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2015 belum diputuskan. Hal tersebut, menjadikan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang mengharap agar ketentuan ijazah pendidikan bakal calon (balon) kades  bisa dengan paket atau ujian persamaan (uper). 

Berdasar informasi dari berbagai desa, banyak balon kades incumbent berijazah nonformal yang kemungkinan akan terhalang jika ijazah formal ditetapkan sebagai persyaratan mutlak pilkades serentak. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Apdesi Karawang, Asep Komara ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (13/10).

Menurut Asep,  pemerintah kabupaten  segera memberikan penjelasan terkait persyaratan pendidikan bagi balon kades yang akan maju pada pilkades serentak. Dikhawatirkan, apabila tidak segera melakukan sosialisasi dan penentuan keputusan persyaratan tersebut  dapa memicu konflik di masyarakat. 

“Saya harap agar segera ada  penjelasan. Semoga ijazah paket dan uper memenuhi kriteria. Jika tidak, dikhawatirkan bannyak calon yang tidak bisa nyalon lagi,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya berharap pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan tepat seperti yang dijanjikan pemerintah kabupaten (pemkab). “Kalau harapan kami bisa dilaksanakan 1 Februari 2015. Jangan molor lagilah, harus ada kejelasan. Karena kalau sampai molor, bisa berakibat kurang kondusifnya situasi desa,”  kata Asep.

Ditambahkan Asep, agar tidak ada pembatasan calon pada pilkades serentak. “Kami ingin tiap desa, calon bisa lebih dari lima. Karena kalau sampai dibatasi, berarti menghilangkan hak bagi balon kades. Tapi, kami masih menunggu penjelasan dari BPMPD. Saya harap yang terbaik, nantinya yang ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeriontahan Desa (BPMPD) Karawang, Wawan Hernawan, mengatakan,  masih menunggu penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri. Sampai saat ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan penjelasan terkait surat yang dilayangkan oleh BPMPD terkait penjelasan persyaratan minimal pendidikan calon kepala desa. 

“Kemarin kami sudah ke Kemendagri, tapi belum juga ada jawaban. Nanti kalau sudah ada jawaban saya kasih kabar. Sekalian mereka saat ini sedang menyusun Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) terkait regulasi penyelenggaraan pilkades serentak tersebut,” ujar Wawan. (top)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger