KARAWANG, Spirit
Adanya pengerahan sekelompok massa yang mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat terkait dengan sengkela lahan di Telukjambe Timur mendapat perhatian dari aktivis bantuan hukum Karawang, Andri Herman Kurniawan.
Menurutnya, meskipun didatangi sekelompok massa tersebut, BPN diharapkan bisa tetap menjaga netralitas dan kewenangannya secara objektif. Tidak perlu risau dengan adanya tekanan dalam bentuk apapun.
“Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga yang dilindungi hukum dan dibentuk berdasarkan undang-undang, karena itu pejabat BPN tak perlu risau terhadap tekanan siapa pun,” kata Andri Herman Kurniawan.
Diharapkan Andri, BPN harus berani bertindak di atas keputusan hukum dalam menjalankan perannya mengurus persoalan pertanahan di Indonesia. “BPN tak perlu ragu melaksanakan proses apapun yang dijamin oleh undang-undang. Termasuk, jika harus memberikan sertifikasi atas tanah bekas sengketa yang telah mendapatkan ketetapan hukum yang mengikat,” urainya.
Dalam kasus tanah 350 hektar di Telukjambe yang oleh beberapa orang masih disengketakan, sejatinya telah mendapatkan putusan PK yang bersifat final. Sudah semestinya, menurut Andri, BPN Karawang maupun BPN Jawa Barat tak perlu lagi ragu untuk mengambil langkah yang tepat.
“Jika BPN berani memberikan sertifikat terhadap pemilik tanah yang sah, penyelesaian masalah akan lebih cepat dipastikan,” ucap Andri.
Hal tersebut senada dengan apa yang pernah disampaikan oleh praktisi hukum H Matin Purwadinata, SH sebelumnya. Menurut Matin, sudah sewajarnya jika BPN bertindak di atas landasan hukum. “Kalau tidak ada novum, keputusan PK itu final. Secara hukum, dimungkinkan BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah yang telah jelas status kepemilikannya,” kata Matin Purwadinata.
Martin juga menyayangkan adanya upaya pengerahan masa yang mengatasnamakan warga dari tiga desa ke Kantor Wilayah BPN Jawa Barat di Bandung. Menurutnya, cara-cara tersebut merupakan cara yang tidak sehat bersifat intimidatif untuk mempengaruhi BPN agar bertindak tidak obyektif.
"Saya menghimbau, pejabat BPN tidak terpengaruh upaya pengerahan massa seperti ini," kata Penasehat Ormas Gibas Karawang.
Kedua praktisi hukum Karawang ini berharap sengketa tanah di Teluk Jambe ini cepat selesai agar kondisi Karawang kondusif dan wilayah ini bisa berkembang sesuai potensinya.
Matin menghimbau warga tiga desa di Telukjambe mau menerima uang kerohiman sebagai solusi damai yang ditawarkan PT SAMP. “Jika penyelesaian masalah ini terus terkatung-katung tak tentu kapan berakhirnya, masyarakat Karawang akan dirugikan karena pembangunan daerah yang bisa terbengkalai,” katanya menambahkan.
Tak hanya itu, tak adanya penghormatan terhadap ketetapan hukum bisa membuat investor enggan masuk untuk ikut membangun daerah. Padahal, Karawang merupakan daerah strategis yang telah dijadikan pusat pertumbuhan baru dan termasuk dalam program MP3EI. (top)
+ komentar + 5 komentar
setuju!! biar masalah ini ga berlarut larut dan cepet selesai
sertifikasi menurutku solusi terbaik menyikapi masalah ini
sekedar info tambahan : di Karawang kurang lebihnya 9.776 pencari kerja di Karawang, selama Januari sampai 2011-sekarang, tidak terserap akibat masih minimnya lowongan kerja di daerah tersebut.
biang kerusuhan lahan di teluk jambe ini namanya Amin Supriyadi. tangan kananya Sinarmas. ada apa ya kira2 mereka intervensi masalah ini? ada yang tahu?
ayo dukung sertifikasi, biar masyarakat karawang dapat pekerjaan dan ga banyak angka pengangguran.
Posting Komentar