KARAWANG, Spirit
Kanit Reskrim Polsek Tempuran, Aipda Suharja, Senin (22/9) dilaporkan ke Bagian Yanduan Polda Jawa Barat oleh Heru Firmansyah, warga Dusun Ciketeng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, dengan nomor surat tanda penerimaan laporan, STPL/94/IX/2014/Yanduan Polda Jawa Barat. Laporan tersebut diterima Kasubag Yanduan Polda Jabar, Kompol Dadang.
Aipda Suharja dilaporkan lantaran diduga telah melakukan kesalahan dalam penanganan pelaporan yang dilakukan Heru Firmansyah terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan berinisial MRD. Heru menduga Aipda Suharja telah melabrak aturan yang tertuang dalam Pasal 4 huruf (b), PPRI Nomor 2 Tahun 2003, tentang disiplin anggota kepolisian.
Dijelaskan Heru, belum lama ini pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan seseorang berinisial MRD ke Mapolsek Tempuran. Kasus tersebut, kata Heru, kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Tempuran. Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah bengkel milik Dani Atmaja, ayah kandung Heru Firmansyah.
Korban pencurian mengetahui pelaku pencurian yaitu MRD , hingga kemudian MRD ditangkap dan menjadi ditahan di sel tahanan Mapolsek Tempuran.
“Akan tetapi, dengan alasan penangguhan penahanan, MRD kemudian dilepas. Ada apa ini, dan bahkan yang membuat saya heran, saya tidak mendapat surat tanda terima pelaporan dari Polsek Tempuran,” kata Heru.
Sementara itu, Kasubag Yanduan Polda Jawa Barat, Kompol Dadang mengatakan, berdasarkan penuturan warga yang mengeluhkan kinerja Unit Reskrim Polsek Tempuran, Aipda Suharja terindikasi telah menyalahi aturan, sehingga perlu ditindaklanjuti.
Satu hal yang pasti, kata Kompol Dadang, warga yang melapor kepada pihak kepolisian, anggota kepolisian yang menerima laporan tersebut wajib memberikan surat tanda terima pelaporan. “Itulah prosedur yang benar, apalagi ini kasus pencuriaan. Jika kepolisian tidak memberikan surat tanda terima pelaporan, hal tersebut telah menyalahi aturan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, terkait pelaporan Heru Firmansyah terhadap Aipda Suharja, pihaknya akan menindaklanjutinya dan kini sedang dalam proses pendalaman dari hasil berita acara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tempuran, Aipda Suharja menjelaskan, penanguhan penahanan terhadap tersangka MRD merupakan bentuk pengembangan dari berita acara pidana tersangka yang merupakan pelaku pencurian.
Diungkap lebih lanjut, berkas penyidikan terhadap tersangka MRD telah lengkap alias P21. Dengan begitu, dalam waktu dekat ini, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. “Kami berkomitmen jika kasus akan dituntaskan,” katanya. (Tgh)
Posting Komentar