KARAWANG, Spirit
Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha koperasi usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, adalah mendorong perusahaan besar berskala nasional dan internasional untuk menjalin kemitraan dengan KUKM tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cabang Karawang, Nizar Sungkar, SH., kepada Spirit Karawang, Kamis (25/9).
Menurut Nizar, diperlukan langkah strategis dan penting untuk menghidupkan secara terus menerus para pelaku usaha KUMKM guna mempertahankan keberlangsungan usaha yang telah dirintisnya. Langkah tersebut sangat diperlukan agar roda ekonomi pelaku KUMKM bisa terus berputar seiring dengan ekspansi dan gempuran perusahaan-perusahaan berskala nasional dan internasional.
“Pelaku usaha KUMKM perlu dilindungi, karena sektor ini mampu menyerap tenaga kerja cukup besar,” ucap Nizar.
Masih dikatakan Nizar, keberadaan pelaku usaha besar dengan kemampuan kapital dan jaringannya berpotensi mengancam pelaku KUMKM dalam menjalankan usahanya, sehingga pada akhirnya bisa mengakibatkan pelaku usaha KUMKM gulung tikar. Oleh sebab itu, pelaku usaha KUMKM harus mendapat perhatian langsung dari pemerintah, baik pusat dan daerah, melalui kebijakan-kebijakan yang memudahkan pelaku UMKM mendapatkan pendampingan modal maupun pengembangan pasar produksinya.
Selanjutnya, kata Nizar, seluruh komponen masyarakat harus mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang pentingnya keberpihakan mereka pada produk yang dihasilkan pelaku usaha KUMKM, dengan cara membeli dan menggunakan hasil produksinya.
“Dengan cara mendorong masyarakat membeli produk KUMKM, maka keberlangsunganpelaku usaha itu akan terus terjaga,” ujar Nizar.
Ditambahkan Nizar, yang tak kalah pentingnya, pemerintah daerah melalui lembaga politik atau DPRD harus berinisiatif membuat peraturan daerah yang melindungi keberadaan pelaku usaha KUMKM sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
“Hal tersebut sifatnya sangat mendesak untuk segera direalisasikan secepat mungkin,” katanya.
Menurut Nizar, salah satu bentuk perlindungan dan kepedulian terhadap keberlangsungan pelaku usaha KUMKM bisa ditempuh dengan cara menjalin kemitraan. Hal itu berdasarkan pasal 25 ayat 1 UU Nomor 20/2008, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
“Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama DPRD harus mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang mendorong perusahaan besar menjalin kemitraan dengan pelaku UKMKM,” katanya.
Bentuk kemitraan perusahaan besar kepada pelaku usaha KUMKM, kata dia, bisa dicontohkan seperti dalam pengadaan baju seragam atau katering. Perusahaan besar bisa menggandeng pelaku koperasi, kecil, dan menengah untuk menyediakan baju seragam atau kateringnya tersebut, sehingga pelaku usaha KUMKM bisa terus hidup jika ada bentuk kemitraan seperti itu.
Akan tetapi, kata Nizar, pelaksanaan kemitraan harus diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya monopoli. (tif)
Posting Komentar