KARAWANG, Spirit
Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang, Okih Hermawan memastikan pelayanan publik terkait pelayanan perizinan masih berjalan normal meski lembaga yang dipimpinnya ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK saat ini tidak mengganggu pelayanan. Jadi saya persilahkan masyarakat yang akan mengurus perizinan akan kami layani dengan baik." Kata Okih, kepada wartawan, Rabu (17/9).
Menurut Okih setiap hari BPMPT melayani 50 perizinan yang diajukan masyarakat. Kebanyakan permohonan perizinan yang masuk seperti IMB, HO, TDP. Ada juga peromohonan Izin trayek
Dan izin bidang kesehatan seperti dokter atau apotek
Lebih lanjut Okih menjelaskan berdasarkan Standar Operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan di BPMPT paling lama bisa diselesaikan dalam 14 hari kerja. Sedangkan paling cepat pihaknya memproses perizinan satu hari saja. "Dengan catatan semua dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengajukan sudah lengkap sehingga kami mudah memprosesnya." katanya.
Terkait keluhan masyarakat karena proses perizinan yang terlalu lama bahkan sampai berbulan-bulan menurut Okih selama dokumen persyaratan lengkap pihaknya memastikan akan di proses hingga paling lama 14 hari. "Soal perizinan kan berkaitan dengan instansi lain tapi kalau dari kami bekerja sesuai SOP," tegasnya
Okih juga membantah ada berkas permohonan izin sejumlah pengusaha yang ikut disita oleh KPK hingga permohonan perizinannya tidak juga terbit. "Saya pastikan tidak ada dokumen perizinan di BPMPT yang disita KPK. Kayaknya itu diinstansi lain," katanya
Menurut Okih, pihaknya tidak terganggu dengan adanya pemeriksaan dari KPK. Dia sudah memberikan motivasi kepada staf dilingkungannya agar dapat bekerja lebih giat lagi dan tidak terpengaruh oleh apapun.
"Saya selalu katakan agar pelayanan publik jangan sampai terganggu oleh apapun termasuk pemeriksaan yang dilakukan KPK saat ini. Terbukti hingga saat ini mereka bisa bekerja sesuai harapan," tegasnya. (spn)
Posting Komentar