Soal Tanda Tangan Mengatasnamakan Bupati
Toto Suripto: Cellica Pada Koridor yang Benar
Respon berbeda terhadap tanda tangan Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang dibubuhkan pada Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Sementara Kepala Desa ditunjukkan oleh Ketua DPRD Karawang Toto Suripto.
Menurut Toto, penandatangan SK pengangkatan Pjs kades sudah pada koridor yang benar. “Tentunya penandatangana tersebut tidak sembarangan. Wakil bupati tentu tidak gegabah untuk membubuhkan tanda tangan. Kan penandatanganan oleh wabup tersebut lantaran bupati berhalangan,”ungkap Toto ketika hendak berangkat ke Semarang Jawa Tengah, Rabu sore (17/09).
Pernyataan Toto tersebut, berbeda dengan anggotanya dari Fraksi PKB, Ahmad Zamakhsyari yang menganggap adanya kejanggalan tanda tangan Cellica yang mengatasnamanakan Bupati Karawang.
Keberadaan Bupati Karawang Ade Swara, bagi Toto yang tidak memungkinkan menandatangani SK tersebut sudah menjadi alasan yang cukup bagi Wakil Bupati. “Bukannya jika Bupati berhalangan maka wewenang dipegang oleh wakil bupati. Jadi saya hal itu masih dalam koridor yang benar, karena jelas bupati berhalangan. Apa jika bupati tidak ada, maka ditandatangani oleh sekda? Tentu tidak kan?,”imbuh politisi PDI Perjuangan.
Ketiak ditanya mengenai surat tembusan, Toto mengaku belum menerima surat tembusan SK pengangkatan Pjs tersebut. “Kami belum menerima,” akunya sambil bertanya kepada ajudannya.
Sedangkan terkait pernyataan Ahmad Zamaksyari yang mengatakan akan mendesak ketua DPRD memanggil Wabup dan Sekda untuk menjelaskan permasalahan tersebut kepda DPRD, Toto menanggapi dengan santai. “Saya kira hal ini tidak usah dibesar-besarkan. Pastinya penandatanganan tersebut sudah berkomunikasi lebih dahulu dengan bupati. Mungkin juga sudah ada pendelegasian. Ya untuk lebih jelasnya nanti tanyakan ke wabub saja,” terang Toto yang sempat tak mau berkomentar terkait hal tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Zamaksyari (Jimmy), Anggota Fraksi PKB DPRD Karawang mengatakan penandatanganan SK pengangkatan Pjs kades oleh wakil bupati melanggar hukum. Pasalnya, status hukum Bupati Ade Swara belum inkrah. Sehingga SK tersebut seharusnya ditandatangani bupati. Bahkan dia sempat menyebut wabup Cellica “mendadak dangdut”.
“Bupati berhalangan dalam konteks apa? Wong status bupati belum inkrah. Kami setuju saja ada Pjs, akan tetapi harusnya yang menandatangani tetap bupati, bukan atas nama (A.n) seperti itu. Selain itu, pilkades serentak di 177 desa se-Kabupaten Karawang seharusnya tetap dilaksanakan tahun 2014,” ujar Ketua DPC PKB Karawang. (top)
Posting Komentar