BANDUNG, Spirit
Pasangan suami-istri Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, yang juga anggota DPRD Karawang, begitu kompak dalam mememeras PT Tatar Kertabumi dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Karawang. Suami-istri tersebut dengan terang-terangan meminta uang kepada perusahaan senilai Rp 5 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (2/12).
Menurut jaksa penuntut umum KPK, Yudi Kristiana, pada tahun 2013, PT Tatar Kertabumi akan membangun proyek super Blok yang di dalamnya terdapat hotel, shopping centre, apartemen dan ruko serta perumahan (housing) bernama Karawang City Mall dengan lahan 5,6 hektare di Jalan Kertabum, Kabupaten Karawang.
Untuk pembangunan tersebut, diperlukan izin pemanfaatan ruang dari Pemkab Karawang. Untuk itu, Dirut PT Tatar Kertabumi mengajukan surat SPPR pada 22 Januari 2013 kepada Kepala Bappeda Kabupaten Karawang. Pada 15 Maret 2013, tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Karawang menindaklanjuti dengan mengecek ke lapangan.
"Kesimpulannya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan persetujuan dengan syarat pengembangan Super Blok Karawang City Mall harus terintegrasi dan selaras dengan pembangunan Kabupaten Karawang," ujar jaksa.
Namun, setelah melalui proses panjang, hingga April 2013, SPPR yang diharapkan tidak juga diterbitkan. Pihak PT Tatar Kertabumi mencoba menemui terdakwa Ade Swara, namun tidak berhasil dan akhirnya bertemu putri terdakwa, Alina Putri Zahara yang didampingi Gemsar Sihombing.
"Pada Mei 2013, Gemsar menyampaikan bahwa terdakwa Ade Swara meminta komisi sebesar 1 persen dari nilai investasi PT Tatar Kertabumi Rp 500 miliar. Selain itu, PT tatar Kertabumi juga harus memberikan pekerjaan kepada Puput dengan menggunakan PT Daya Boho Mandiri, perusahaan milik Gemsar pada proyek pembangunan Super Blok Karawang City Mall itu," ungkap Jaksa.
Selanjutnya, pihak PT Tatar Kertabumi bertemu kembali untuk membahas permintaan pekerjaan dari anak terdakwa, Puput, yang akhirnya mendapat cut and fill dan galian pada lokasi proyek senilai kurang lebih Rp 4,37 miliar.
"Sementara terhadap pengurusan SPPR atas nama PT Tatar Kertabumi belum berhasil," katanya.
Mempersulit
Jaksa menilai, dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah mempersulit perizinan kemudian melakukan pemerasan terhadap PT. Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang.
Kedua terdakwa, lanjut JPU, meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada PT. Tatar Kertabumi untuk mempermudah dan mengeluarkan surat izin pembangunan mall. Uang yang diberikan kepada terdakwa berupa dolar sebesar 424.329 dolar AS, selanjutnya uang hasil korupsi itu dibelanjakan dengan membeli tanah dan berupa aset lainnya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 pasal 12 hurup e tentang tindak Pidana Korupsi atau UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Nawawi Pamolango, SH berlangsung tertib dengan pengawalan polisi.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Winarno Djati, SH, menyatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan dari JPU KPK tersebut. "Kami akan mengajukan keberatan," kata Winarno.
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. (dtc)
+ komentar + 1 komentar
Anda pencinta togel online
yuk bergabung bersama kami di togel pelangi
bandar togel terbaik dan terpecaya
info lebih jelas silakan kunjugi kami...
http://www.togelpelangi.com/
Posting Komentar