Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut Perumka

Terdakwa Dibebaskan



KARAWANG, Spirit
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Jawa Barat, mengabulkan eksepsi terdakwa mantan Dirut PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Soemino dalam putusan sela yang dibacakan Senin (17/10). Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Agus Indarto menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terkait perkara korupsi penjualan aset Perumka, yang kini berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI), di Desa Gintungkerta kecamatan Klari Karawang Jawa Barat seluas 71.580 meter sudah kadaluarsa. Oleh karena itu hakim mengabulkan eksepsi dari terdakwa dan membebaskan dari dakwaan jaksa.

Terkait putusan sela ini Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Sulvia Trihapsari mengatakan akan melaporkan dulu ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, perkara ini merupakan perkara dari Kejagung. "Biasanya kalau putusan sela seperti ini kita akan melakukan perlawanan atau verzet," kata Sulvia kepada wartawan.

Hakim menyebut perkara sudah kadaluarsa karena dakwaan jaksa menyebut perkara itu terjadi pada tahun 1991 yaitu ketika PT. Mitra Setia Eka Perwira (PT MSEP) mengajukan permohonan untuk membeli atau tukar guling tanah Perumka eks sepur simpang Klari -Citarum yang terletak di Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Dalam pelaksanaannya Direktur Perumka yang saat itu dijabat Soemino Eko Saputro membentuk tim untuk menaksir harga aset perumka yang akan dijual. Taksiran harga jualnya tersebut dengan harga jual minimum sesuai harga pasar yang berlaku saat itu.

Terdakwa Soemino menyetujui penaksiran harga senilai Rp.4000 hingga Rp. 5000 permeter persegi. Berdasarkan taksiran harga tersebut PT. MSEP membayar Rp. 483 juta kepada Perumka. Belakangan diketahui kalau harga tanah tersebut termasuk zona industri dan sesuai keterangan warga setempat kalau harga pasaran umum tanah dilokasi tersebut berkisar Rp. 40 ribu hingga Rp. 50 ribu per meter nya.

Akibat perbuatan terdakwa PT. KAI dirugikan ratusan juta rupiah. Oleh karena itu tim jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 1 ayat (1) sub a Undang-undang No.3. Tahun 1971 jo Pasal 43 A Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (top)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger