Rangkap Jabatan Nandang Dipersoalkan

KARAWANG, Spirit
Terkait polemik rangkap jabatan yang disandang Nandang Mulyana sebagai Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang dan juga Ketua PGRI Kabupaten Karawang menuai kritikan tajam, baik dari aktivis pemerhati pendidikan maupun dari anggota Komisi D DPRD Karawang.

Menurut Aktivis Pemerhati Pendidikan, Andri Kurniawan, selama ini Nandang selalu berlindung dibalik AD/ART PGRI yang menjadi rasionalisasinya untuk tetap bersikukuh mempertahankan rangkap jabatannya. 

Padahal, berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dari sekedar AD/ART PGRI, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan rangkap mengatur ketentuan bahwa PNS yang telah diangkat dalam jabatan struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional PNS yang telah diangkat dalam jabatan struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.

Selain itu, lanjut dia, Nandang pun dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, sehingga dia menyarankan agar Nandang mengundurkan diri sebagai Kabid Dikmen atau sebagai Ketua PGRI Kabupaten Karawang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. “Seharusnya BKD khususnya bidang pengembangan karir harus bertindak tegas,”  ucapnya.

Ditambahkan Andri, Wabup Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, dan Sekda Karawang Teddy Rusfiana yang membawahi BKD juga harus bertindak tegas terhadap jabatan rangkap yang kini disandang Nandang Mulyana. Selain itu, Komisi D DPRD Karawang yang menjadi mitra Disdikpora pun harus menyoroti jabatan rangkap tersebut.

“Komisi D harus mengkritisi jabatan rangkap tersebut karena sudah dianggap menyalahi aturan peraturan pemerintah,” tegas Andri.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Karawang, H. Asep Ibe mengatakan, sejak lama Komisi D sudah mempersoalkan jabatan rangkap yang disandang Nandang Mulyana, tetapi masih sebatas himbauan. Namun, meski sebatas himbauan dia berharap Nandang sudah menangkap sinyal jika Komisi D memintanya menanggalkan jabatan rangkap.

“Sehingga sebenarnya kami tidak perlu mendesak sedemikian rupa, jika Nandang bisa menangkap sinyal kami,” ujarnya.

Dikatakan H. Asep, dia sependapat dengan Andri Kurniawan jika Nandang Mulyana sudah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2005 yang isinya ada larangan PNS rangkap jabatan supaya Nandang tidak tumpul dalam mengambil kebijakan-kebijakan karena ada potensi konflik kepentingan jika tetap rangkap jabatan. “Kami di Komisi D akan mendorong terus supaya Nandang tanggalkan rangkap jabatan,” pungkasnya. (tif)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger