BANDUNG, Spirit
Aturan pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) menggelar kegiatan di hotel mulai berlaku 1 Desember 2014. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar.
"Sanksinya ada. Sanksi administratif," kata Yuddy sewaktu ditemui wartawan di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung, Jalan Sabang, Kota Bandung, Minggu (23/11).
Yuddy menegaskan, sanksi berat siap diberlakukan tanpa pandang bulu. "Bagi pejabat-pejabat negara tingkat pusat dan daerah yang mengabaikan imbauan peningkatan efesiensi dan efektivitas, bisa ditunda promosinya, didemosi, dan kena sanksi," tutur Yuddy.
Selain itu, katanya, gaji ke-13-nya tidak diturunkan dan tunjangan kinerjanya tidak diberikan. ”Berat semua (sanksinya) itu," kata politisi Partai Hanura tersebut.
Di instansi
Yuddy menambahkan, larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan sudah tertuang dalam surat edaran MenPAN No. 10 tahun 2014.
"Suratnya berisi melarang seluruh jajaran aparatur sipil negara melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di luar instansi pemerintahan. Berlaku 1 Desember 2014, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan di instansi pemerintahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Yuddy menuturkan, satu instansi dengan instansi lain harus bekerjasama menjalani kebijakan tersebut. Tidak ada alasan lagi pemerintah kota dan kabupaten tidak memiliki gedung.
"Bekerjasamalah dengan pemprov, dan dengan TNI dan Polri. Seluruh penyelenggara pemerintah harus bisa saling memberikan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan," ujar Yuddy. (dtc)








Posting Komentar