KARAWANG, Spirit
Ratusan warga pemilik tanah dilahan sengketa 350 hektare di Kampung Kiarajaya Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang melakukan aksi tanam bibit jagung di lahan yang bersertifikat yang dikuasai oleh PT SAMP, Jumat (14/11).
Aksi itu dilakukan, mengingat masa musim tanam di tahun 2014 sudah mulai berlangsung. Disi lain, aksi tersebut bertujuan untuk menunjukan dan menepis pernyataan Kasi Sengketa, Pengkuran dan Pemetaan Kanwil BPN Jabar, Sutarto yang mengatakan, di lahan sengketa sudah tidak ada lagi aktivitas warga setempat di atas tanahnya tersebut.
Warga yang didampingi kuasa hukum masyarakat tiga desa, serta pendamping masyarakat dari aktivis Serikat Petani Karawang (Sepetak) melakukan tanam bibit jagung secara bersama-sama. Lokasi penanaman yang berlangsung di Kampung Kiarajaya itu, warga menanam bibit jagung di atas lahan milik seluas 6.000 meter, lahan milik Jiman seluas 2 hektare dan Sanim 8.000 meter.
"Dulu atas tanah ini berupa kebun warga dengan sekitar 5.000 pohon, namun hari ini sudah habis semua diratakan oleh PT SAMP," kata Udam, salah satu warga pemilik tanah di Kampung Kiarajaya Desa Margamulya Kecamatan, Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Dikatakan, Hendra Supriatna, SH, salah satu tim kuasa hukum warga, aksi warga sebagai simbol perlawanan warga pemilik lahan yang tanahnya dirampas oleh PT SAMP. Dalam aksinya warga juga menyayangkan atas terbitanya peta bidang yang dibuat oleh pihak Kanwil BPN Jabar.
Setelah melakukan kegiatan tanam bibit jagung di atas lahannya, beberapa perwakilan warga menyiram bibit yang telah ditanam tersebut menyiramnya dengan air seni.
"Sebagai simbol perlawanan atas pengelolaan tanahnya, kami juga sangat menyayangkan penerbitan peta bidang oleh pihak Kanwil BPN Jabar," katanya
Dari Kampung Kiarajaya ratusan warga bergerak ke lokasi lahan sengketa di jalan Kawasan Industri Konsorsium Desa Wanasari Kecamatan Telukjambe Barat Karawang. Warga melakukan aksi yang sama menanam bibit jagung di atas tanah yang bersertifikat. Namun bedanya, warga menanam bibit tersebut di atas lahan area Posko Brimob yang menjaga lahan sengketa seluas 350 hektare.
Meski aksinya dihadang oleh puluhan Brimob yang piket pada hari itu, namun nampak nekat. Sejumlah warga pemilik lahan menanam bibit jagung di halaman posko hingga mengelilingi setiap sudut posko.
Hentikan pengukuran
Di tempat yang sama Ellyasa Budiyanto kuasa hukum masyarakat tiga desa menilai pengadilan yang memutus perkara sengketa lahan tiga desa merupakan tindakan barbar. Ia meminta Kanwil BPN Jabar untuk segera menghentikan pengukuran dan penerbitan peta bidang yang dibuat secara tiba-tiba. Padahal, di atas lahan sengketa di Telukjambe tersebut masih banyak yang berperkara.
"Pengadilan terkesan barbar, eksekusi lahan dinilai cacat hukum. Kanwil BPN harus stop pengukuran stop penerbitan peta bidang," katanya.
Di samping itu, Yono Kurniawan SH juga kuasa hukum masyarakat menuturkan, dalam proses eksekusi tidak dilakukan proses sita eksekusi terlebih dahulu. Seharusnya, tanah yang tereksekusi tersebut hanya seluas 65 hektare dengan pemilik 48 warga, yang telah mengikuti dalam sidang annmaning (teguran), bukan 350 hektare yang sudah dirampas PT SAMP.
"Saya garis bawahi, obyek yang tereksekusi seluas 65 hektare dengan 48 pemilik,"ujarnya.
Meski demikian, warga tidak akan melakukan dengan cara-cara barbar. Terlebih, persoalan sengketa lahan 350 hektare di Karawang sudah mendapatkan respons presiden dan telah juga diketahui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, bawasannya sengketa lahan di Karawang tersebut belum clean and clear.
Parahnya, sampai sekarang pihak-pihak yang tereksekusi belum menerima berita acara eksekusi. Jika pengadilan paham dengan persoalan tersebut, harus sita eksekusi terlebih dahulu.
"Versi warga ini merupakan pengambilan paksa. Kami menganggap tidak ada proses eksekusi di atas lahan sengketa tiga desa di Karawang ini," ujar Yono.(top/dit)
+ komentar + 4 komentar
kalau ini bukan warga asli karawang kayaknya. mereka sengaja di bayar oleh Amandus Juang, Amin Supriyadi dan Sinarmas untuk melakukan aksi ini. weleh weleh #seolaholah
solusinya gampang: warga tinggal menunjukkan surat2 bukti kepemilikan tanah kalau memang itu adalah tanah warga. tapi kalau mereka tidak punya bukti2 kepemilikan ya hormati keputusan hukum
Sinarmas akan terus memprovokasi warga demi mewujudkan kepentingannya menguasai lahan yang sudah secara hukum sah. pingennya Sinarmas sih keputusan hukum digagalkan #StopprovokasiwargaSinarmas
tangkap dan usut mafia tanah Amin Supriyadi Cs provokator warga Karawang
Posting Komentar