KARAWANG, Spirit
Siti Atikah (32) mendatangi Mapolres Karawang untuk meminta keadilan. Anaknya, Hamdan (7) menjadi cacat, kaki kirinya diamputasi lantaran menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kecelakaan itu juga Siti kehilangan suaminya yang tewas terlindas truk.
Kasus kecelakaan tersebut tidak berlanjut kepada proses hukum lantaran ada perdamaian dan uang konpensasi, namun Siti tidak pernah menerima uang tersebut. Keadilan tidak ditegakkan, dan uang konpensasi pun tidak diterima oleh Siti. Sepeninggal suaminya, Siti menjadi tilang punggung untuk menghidupi ketiga anaknya.
Dijelaskan, Siti mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan pihak keluarga almarhum suaminya, dan penanganan penegakkan hukum kasus tersebut. Dijelaskan, penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan suami dan anaknya menjadi cacat fisik itu disepakati dengan jalan damai. Pihak dari pemilik truk bersedia memberikan uang konpensasi atas peristiwa tersebut.
“Uang konpensasi atas tewasnya suami saya tidak sampai ke tangan saya selaku ahli waris. Sopir truk yang melindas suami dan anak saya terbebas dari hukuman setelah berdamai secara kekeluargaan suami saya melalui kakak ipar saya,” kata Siti, warga Kawungwuluh, Kota Bogor.
Siti sesekali menangis ketika berbincang dengan Spirit Karawang, Senin (24/11) di Mapolres Karawang. Dikatakan, musibah yang menimpa dirinya seolah tidak kunjung selesai. Dijelaskan, peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Syechquro, Rawa Sikut, sekitar 1.5 tahun yang lalu.
“Ini putera saya kakinya diamputasi karena mengalami pembusukan akibat terlindas truk pengangkut bata saat kecelakaan terjadi,” ujarnya, seraya menggendong puteranya.
Diceritakan kronologis kecelakaan maut itu, dirinya berserta suami serta puteranya saat itu menumpangi sepeda motor, dan kemudian sebuah mobil Toyota Rush berhenti mendadak hingga terjadi tabrakan.
“Sepeda motor jatuh dan saya terlempar ke sisi kiri jalan, sedangkan suami dan anak saya terlempar ke kanan jalan hingga kemudian terlindas truk pengangkut bata yang datang dari arah belakang. Suami saya meninggal di tempat, dan putra saya terlindas kaki kirinya kemudian diamputasi. Biaya operasi anak saya ditanggung Jasa Raharja, Rp 47 juta, dan operasi dilakukan di RS PMI Bogor,” katanya.
Yang menjadi masalah, kata Atikah, dirinya dikagetkan dengan pernyataan sopir truk yang melindas suami dan puteranya itu. Saat dihubungi via telepon, sopir mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan uang sebesar Rp 14 juta sebagai uang konpensasi.
“Uang tersebut diberikan kepada pihak keluarga suaminya, dan proses hukum kemudian dihentikan. Saat itu yang ngurus perdamaian adalah kakak ipar saya, Herman dan Ubay. Saya sendiri tak pernah dilibatkan,” akunya.
Setelah satu setengah tahun berlalu, kata Siti, pihak keluarga suami Herman tidak pernah sedikitpun menyerahkan uang konpensasi tersebut. Padahal, sejak kepergian suaminya, ia harus menanggung beban sendiri menafkahi ketiga anaknya.
Siti mengaku telah menemui petugas kepolisian di Satreskrim Polres Karawang guna menindaklanjuti kasus yang menimpa keluarganya itu. Sementara, pihak kepolisian Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut. (dit)
Posting Komentar