Guru Tampar Murid bisa Dipenjara 3 Tahun

KARAWANG, Spirit
Pasal 54 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak mengamanatkan, setiap anak di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan guru, pengelola sekolah atau teman-teman di sekolah. Sanksi berat jika melanggar, undang-undang tersebut lantaran di Pasal 80 yang mengatur tentang sanksi, yaitu ancaman pidana dengan kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 72 juta. 

Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Alpanji menyayangkan telah terjadi guru tampar empat anak didiknya di SDN Pancawati 2 Klari. Menampar murid yang dilakukan guru merupakan bentuk pidana kekerasan. 

“Fungsi sekolah bukan untuk menghukum, tetapi mengubah murid dari yang tidak baik menjadi baik. Oknum guru tersebut bisa dikenakan Pasal 54 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tindakan guru tampar menampar muridnya merupakan tindakan kekerasan fisik, dan kalau mau orang tua murid bisa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Karawang, H Endang Sodikin, S.Pd.I., melakukan investigasi mendadak (sidak) ke SDN Pancawati 2 Klari, Sabtu (1/10). Dijelaskan, sidak tersebut berdasarkan pada nota dinas dari Ketua DPRD Karawang, untuk mengetahui informasi valid terkait kasus guru SDN Pancawati 2 Klari tampkar empat siswanya. 

Menurut Endang, informasi awal dari kasus tersebut diketahui dari Koran Harian Umum Spirit Karawang. “Maka saya perlu sidak langsung ke SDN Pancawati 2. Tugas kami juga untuk melakukan pembinaan dan pembenahan guru, sehingga diharapkan agar para guru lebih hati-hati dalam menangani murid-muridnya,” ucapnya.

Endang mengatakan, permasalahan tersebut sudah didamaikan melalui musyawarah antara guru dengan orang tua murid yang disaksikan Kepala UPTD Klari dan Ketua PGRI Kabupaten Karawang. “Permasalahan yang sudah terjadi kemarin menjadi pembelajaran bersama oleh seluruh guru agar menjaga etikanya saat mendidik dan tidak akan terulang lagi kedepannya,” tegasnya.

Endang berharap, jika guru ingin memberikan sanksi kepada siswanya sebaimnya sifatnya edukatif, seperti membersihkan WC atau mengerjakan tugas mata pelajaran tambahan, sehingga kesannya dapat mendidik muridnya yang bersalah untuk termotivasi kepada hal yang positif.

Sebelumnya diberikatan, guru SDN Pancawati 2 Klari bernama Rini dalam mediasi yang dilakukan Kepala UPTD Paud/SD Kecamatan Klari mengakui telah menampar empat siswanya, yakni Pian, Ilham, yusuf dan Gugun pada Rabu (22/10) lalu. Atas kejadian itu, dia meminta maaf kepada orang tua murid karena telah melakukan hal tersebut dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Saya mohon maaf karena merasa khilaf,” kata Rini. (tif)


Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger