Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung
JAKARTA, Spirit
Berkas perkara kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara bersama istrinya, Nurlatifah dinyatakan rampung (P-21) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini berkas perkara AS dan N masuk tahap dua, proses penuntutannya 14 hari dari hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (13/11).
Johan mengatakan, berkas perkara Ade Swara dan Nurlatifah telah lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dipindah ke Sukamiskin
Ia juga menuturkan, penahanan kedua tersangka dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. "Per hari ini, penahanan AS dan N juga dipindahkan ke Bandung," kata Johan.
Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ditangkap KPK pada 18 Juli 2014 karena diduga menerima suap senilai 424.349 dolar AS atau sekitar Rp 5 miliar dalam pengurusan izin surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.
KPK menyangkakan Ade dan Nurlatifah dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terancam 20 tahun
Bagi mereka yang terbukti melanggar hukum terkait pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, KPK juga menyangkakan keduanya dengan tindak pidana pencucian uang dan mengenakan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman pidana terhadap orang melanggar pasal tersebut, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Posting Komentar