23 Pengedar Narkoba Ditangkap

KARAWANG, Spirit
Satnarkoba Polres Karawang berhasil meringkus sedikitnya 23 orang tersangka pemilik dan pengedar  narkotika dan obat terlarang (narkoba) dalam kurun waktu enam bulan terakhir, mulai Juni hingga November 2014. 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita total ratusan gram sabu-sabu dan puluhan kilogram ganja kering.

Kapolres Karawang. AKBP Daddy Hartadi, melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Senen Ali, mengatakan, sepanjang satu semester pihaknya berhasil meringkus 23 tersangka narkoba dengan jenis sabu – sabu maupun ganja. Dari 23 tersangka narkoba ini ada beberapa tersangka yang bandar dan juga pengedar.

“Seluruh tersangka diringkus di beberapa tempat berbeda di Karawang, dan kami masih terus  upayakan untuk menangkap para pelaku yang masih buron,” katanya.

Dipaparkan Ali, pengedar sabu-sabu , NJ (27) asal Kecamatan Cibuaya , tercatat sebagai kasus pertama di bulan Juni yang ia tangani, setelah dibekuk  di Kampung Karangjati Desa Payungsari, Kecamatan Pedes,

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sabu-sabu yang terbungkus dalam  plastik bening seberat total 5 gram. Tersangka mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari salah seorang yang berinisial LK di Kampung Bayur Kecamatan Pedes, yang saat ini masih buron.

Kemudian, 14 September 2014 , berawal dari tertangkapnya seorang tukang parkir pengedar ganja,  petugas berhasil membekuk 8 orang pengedar narkotika jenis ganja seberat 180 gram dan sabu- sabu seberat 10 gram.

Kedelapan orang tersangka tersebut, kata Ali,  kedapatan melakukan transaksi secara berulangkali sebelum di ciduk petugas. Tempat parkir Rumah sakit Intan Barokah, Dusun Cirejag 1 Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, menjadi ajang transaksi para tersangka.

Diketahui, kedelapan tersangka itu berinisial,  RN alias Uce (19) warga perum mustika prakasa Blok E Dusun Cirejag, Desa Cibalongsari, pekerjaan tukang parkir, SA alias Pe’eh (26), Warga Cirejag, Rt 02/03 Desa Cibalongsari,kecamatan Klari, pekerjaan tukang parkir, DI alias Boni (34) warga perum kosambi permai, 6 Rt 01/03 Desa Duren tidak belum bekerja, YN alias Yopi (34) warga jalan satria 1 dusun duren,kecamatan Klari, karyawan swasta, RR alias Rudi (23) warga kampung nagrak, Rt 2/3,Desa Pageureunan, Kecamatan Celebur limbang, Kabupaten Garut, swasta, AS alias Bonge (21) warga perum cikampek, baru blok A2, swasta, RS alias Bodong (36) warga perum cikampek, baru blok 52 nomor 10, buruh, dan WA alias denggol (19) warga Dusun sambirata Desa sukajaya,Kecamatan Cilamaya kulon.

Berikutnya,  Sabtu 13 September, seorang pemuda yang berinisial ,DI, alias Jambrong, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, kembali dibekuk anggota Satnarkoba, dikediamanya, di Dusun Mekarbaru Rt 02/02 Desa Cikampek, Kecamatan Cikampek.

Jumat 3 Oktober, dua pelaku pengedar narkoba jenis  sabu – sabu diciduk di dua TKP yang berbeda. Keduanya diketahui berinisial  UH alias Uje (36), dan NK alias Bokir (30) dengan barang bukti masing – masing uje 5 gram, dan nanang 15 gram.

Selanjutnya,sindikat peredaran ganja skala besar berhasil diungkap dan ditangkap Satnarkoba Polres Karawang.  Sediktinya 23 kilogram ganja disita dari tangan tersangka ,Rus, yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang asongan, Minggu (7/9/2014),di rumah kontrakannya di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian, dari hasil sebuah pengembangan kasus atas tertangkapnya pelaku pengedar ganja seberat 1,3 kilogram ganja bernama JMH (25), AG (22), NG (19) dan UJ (36), petugas Satnarkoba Polres Karawang berhasil menyita sebanyak 34 kilogram ganja kering di sebuah rumah di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Namun, dua orang tersangka, Ceon dan Dedi alias Edoy gagal di tangkap  karena berhasil melarikan diri.

Terakhir, 10 Kilogram ganja kering  berhasil disita dari tangan enam orang tersangka, berinisial SA bin Tata (24) warga Cilamaya Wetan, AC alias Among (21) warga subang, IS alias Iyan (40) warga Cilamaya Wetan, MB alias Sengkik (19) warga Cilamaya Wetan, HN alias Supandi (31) warga tanjungpriuk kota Jakarta Utara, HI alias Hadi (34) warga Gambiran Kota Cirebon, pada 16 Oktober 2014.

“Mereka diringkus di tiga TKP, yakni, Cikampek, Jatisari, dan Dengklok,” jelas Senen Ali.

Merujuk pada data yang didapat di atas, ternyata saat ini tingkat peredaran narkotika jenis ganja masih mendominasi di Kabupaten Karawang. Sedangkan, untuk jenis sabu-sabu dan lainnya, meski terbilang skala kecil, namun diyakini ada bandar besar yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Karawang.

“Kami akan upayakan terus menekan peredaran narkoba di Karawang semaksimal mungkin,” pungkasnya. Dengan demikian, para tersangka dipastikan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dit)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger