Kewenangan Tera Ulang Segera Dilimpahkan
Dari Pemprov Jabar kepada Pemkab Karawang
Karawang, Spirit
Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, masih menunggu pengalihan kewenangan tera ulang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke pemerintah kabupaten.
"Segala sesuatunya sudah dipersiapkan, mulai dari gedung, peralatan, sumber daya manusia, dan lain-lain. Saat ini kita sudah sangat siap menerima pengalihan kewenangan tera ulang itu," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat Hanafi, Selasa.
Dikatakannya, pengajuan pengalihan kewenangan tera ulang tersebut sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sejak beberapa tahun terakhir. Sambil menunggu jawaban pemprov, dilakukan pematangan persiapan. Tetapi hingga kini belum ada jawaban terkait dengan pengalihan kewenangan tera ulang.
Hanafi juga menyatakan pihaknya sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang. "Semua jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya wajib ditera ulang secara teratur. Itu diatur dalam Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata dia.
Menurut dia, saat ini kegiatan tera ulang di wilayah Karawang masih menjadi wewenang Balai Kemetrologian Karawang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindusrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Akibat masih wewenang Balai Kemetrologian Karawang Pemprov Jabar yang bertanggungjawab melakukan kegiatan tera ulang di Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang, maka realisasi kegiatan tera ulang minim. Khusus di Karawang, Balai Kemetrologian Karawang Pemprov Jabar hanya melakukan kegiatan tera ulang selama 76 hari selama setahun.
"Jika wewenang tera ulang dialihkan ke Pemkab Karawang, maka akan optimal kegiatan tera ulang itu. Jadi kami menginginkan agar Pemprov Jabar melimpahkan wewenang tera ulang ke Pemkab Karawang," katanya.
Label:
ekonomi
+ komentar + 1 komentar
Tambah basah nih
Posting Komentar