KARAWANG, Spirit
Ratusan buruh dari beberapa serikat dan organisasi yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Karawang, Kamis (23/10). Mereka menunutut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 menjadi senilai Rp 3.650.500.
Menurut Ketua FSPEK KASBI Karawang, Rusmita, ada empat tuntutan buruh bagi Pemkab Karawang. Yaitu kenaikan UMK 2015 senilai Rp 3.650.500. Selain itu, menolak penurunan kelas untuk sektor Tekstil Sandang dan Kulit (TSK).
Kemudian, perundingan upah dilakukan secara terbuka, dan terakhir agar pemkab bisa memfasilitasi adanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Karawang.
Tuntutan buruh tersebut disampaikan mengingat pemerintah segera mengesahkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Dengan mengendarai puluhan sepeda motor dan kendaraan bak terbuka, mereka sempat berorasi di depan gerbang sisi barat halaman DPRD. Beberapa orator dengan lantang meneriakkan tuntutannya agar seluruh peserta aksi dapat masuk DPRD.
Namun, hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, menurut pernyataan aparat kepolisian, telah terjadi kesepakatan agar dalam aksi tuntutannya disampaikan melalui perwakilan.
“Kami tidak bisa mengabulkan untuk masuk semua, karena memang sudah kesepakatan kalau ada aksi agar disampaikan melalui perwakilan,” ungkap Kapolsek Karawang Kota, AKP Soekirno yang berada di lokasi.
Beberapa menit kemudian, KASBI kembali unjuk rasa. Orator dengan sigap dan silih berganti memotivasi untuk menggelorakan perjuangannya.
Setelah itu, tanpa diduga, Ketua Komisi D DPRD Karawang, Pendi Anwar menemui pengunjuk rasa. Kedua belah pihak saling terlibat adu argumentasi.
Pihak KASBI mencoba bernegosiasi dengan Pendi Anwar agar dapat masuk ke DPRD. Akan tetapi, Pendi Anwar pun menyatakan adanya ketentuan yang sudah diberlakukan selama ini.
Namun, tak berselang lama, KASBI menyepakati diwakili 10 orang sebagai juru bicara memasuki gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutannya.
Audiensi
Mereka beraudiensi dengan ditemui Pendi Anwar seorang diri. Hal itu karena Komisi D sedang rapat dengar pendapat dan evaluasi dengan dinas dan instansi terkait.
Dalam audiensi, akhirnya disepakati DPRD akan membantu memfasilitasi tuntutan buruh, dengan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam hearing, direncanakan Kamis depan.
"Pada dasarnya kami mendukung tuntutan KASBI, tapi kewenangannya ada di tim pengupahan yang didalamnya ada perwakilan Apindo, Disnaker, serikat buruh dan akademisi," ujar politisi Partai Demokrtat tersebut. (top)








Posting Komentar