KARAWANG, Spirit
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membantah melakukan pendataan ulang dan validasi peserta jaminan kesehatan nasional dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kami tidak mungkin melakukan pendataan ulang dan validasi peserta jaminan kesehatan nasional kategori PBI. Itu bukan tugas kami," kata Kepala Seksi Kepesertaan dan Pelayanan Pelanggan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat Arslan Herwin Harahap di Karawang, Selasa (28/10).
Dikatakannya, pendataan ulang dan verifikasi peserta jaminan kesehatan nasional dari kategori PBI itu wewenang Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Karawang.
BPJS Kesehatan Karawang hanya menerima hasil validasi tersebut sebagai peserta jaminan kesehatan nasional BPJS kategori PBI.
Hasil validasi tersebut kemudian disampaikan ke BPJS Karawang, yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati. Hasil validasi yang disampaikan itu ialah data yang dilengkapi dengan nama dan alamat.
"Kami tidak mungkin dan tidak akan bisa mengintervensi validasi yang dilakukan Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Karawang," kata Herwin.
Sementara itu, Direktur Yayasan Kita Kita (LSM pegiat kesehatan di Karawang), Iwan Sumantri Amintapraja mengatakan, BPJS Kesehatan Karawang terindikasi melakukan validasi peserta jaminan kesehatan nasional dari kategori PBI.
Hal tersebut dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku, karena yang berhak melakukan validasi ialah Dinas Sosial setempat berdasarkan kriteria dari Kementerian Sosial.
"Pengurangan peserta jaminan kesehatan nasional kategori PBI itu bisa berdampak terhadap klaim pembayaran. Jadi jika terjadi pengurangan, akan terjadi penggelembungan. Sebab pembayaran klaim itu sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan," katanya.
Sesuai dengan data yang diperoleh, terjadi pengurangan data peserta jaminan kesehatan nasional kategori PBI di BPJS Karawang pada September 2014.
Pengurangan itu terjadi akibat ditemukannya data ganda. Dari jumlah peserta PBI yang awalnya mencapai 848.129, berkurang menjadi 839.119, dengan total biaya kapitasi sebesar Rp 5.359.438.000,00.
"Berkurangnya peserta PBI harus dijelaskan secara detail, karena ada indikasi pengurangan itu dilakukan secara langsung oleh BPJS," katanya.
Posting Komentar