KARAWANG, Spirit
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) lahir dilandasi oleh perjuangan dan semangat kemerdekaan. UUPA juga merupakan manifestasi perlawanan terhadap nilai-nilai kolonialisme, perlawanan terhadap pengambilan tanah rakyat secara semena-mena, pengingkaran hak-hak masyarakat hukum adat, kepincangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta terhadap diskriminasi perlakuan terhadap rakyat Indonesia.
Demikian kata Wakil Bupati dr. Cellica Nurrachdiana dalam sambutan peringatan ulang tahun UUPA ke-54 di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang, Rabu (24/9).
Menurut Cellica, dengan berlakunya UUPA maka peraturan mengenai tanah dan sumberdaya alam lainnya yang terdapat dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan tidak berlaku lagi.
Diakuinya, telah banyak yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional untuk mewujudan cita-cita dan nilai-nilai yang terkandung di dalam UUPA. Juga hambatan-hambatan untuk mewujudkan tanah untuk kesejahterakan rakyat dilakukan oleh BPN melalui reformasi birokrasi, perubahan kelembagaan, sehingga menjadi organisasi yang ramping, tetapi tetap kaya fungsi.
Sementara, dalam rangka untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan BPN RI, kata Cellica, segenap jajaran BPN RI di pusat maupun di daerah seluruh Indonesia perlu bekerjasama dan bahu membahu dengan dilandasi semangat pengabdian, keikhlasan dan persatuan dengan memberikan pelayanan secara cepat, murah, sederhana, pasti, antikorupsi, kolusi dan nepotisme.
Diketahui, kegiatan ulang tahun UUPA ke-54 yang dilaksanakan di kantor BPN Kabupaten Karawang ini dihadiri langsung kepala BPN Kabupaten Karawang, Andi Bakti, SH, MH juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kapolres, Kodim 0604, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri dan para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Karawang. (zen)
Posting Komentar