10 Motor Diduga Bodong Disita
RENGASDENGKLOK, spirit
Sebanyak 10 sepeda motor diamankan oleh petugas kepolisian sektor Rengasdengkok ketika tazia tertib lalu lintas, Sabtu (11/10) pukul, 21.30 WIB. Sepeda motor itu terjaring lantaran pemilik kendaraan tidak mampu memperlihatkan surat tanta kepemilikan sepeda motor, dan diduga kuat bodong alias hasil kejahatan.
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Ahmad Sayuti mengatakan, meningkatnya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, dan banyaknya peredaran motor tanpa surat surat resmi alias bodong yang kerap sekali meresahkan warga Rengasdengklok, menjadi salah satu dasar digelarnya razia tertib lalulintas.
Selain mengamankan 10 sepeda motor tanpa surat-surat, 20 pengendara sepedea motor mendapat sanksi tilang lantaran melanggar aturan lalu lintas, salah satunya tidak memiliki surat izin mengemudi.
"Ini merupakan upaya penertiban lalulintas di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, karena seringkali kita mendapat laporan dari warga akan banyaknya para aksi pengendara yang ugal ugalan di jalan, meresahkan warga setempat, dan juga banyak informasi wilayah kami sering kali ada pengedaran motor bodong," ungkap Sayuti.
Dijelaskan, 10 sepeda motor yang diduga bodongditahan di Mapolsek Rengasdengklok. Ditegaskan, jika pemilik kendaraan tidak mampu memperlihatkan surat tanda kepemilikan kendaraan, sepeda motor tersebut akan serahkan ke Polres Karawang.
“Sebetulnya kami menggelar razia kali ini, bukan hanya penertiban lalulintas saja, melainkan tujuan kami untuk mengantisipasi adanya kembali aksi aksi para preman yang menggunakan sepedah motor yang ugal ugalan di jalan, yang seringkali meresahkan warga Rengasdengklok. Setelah selesai razia ini, kami juga akan menyisir ke seluruh wilayah hukum kami untuk melakukan patroli, agar masyarakat merasa aman dengan hadirnya kami pihak kepolisian,” tuturnya. (yan)
Posting Komentar