RASANYA cukup mengagetkan ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang harus mengeluarkan ancaman kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, yang serapan anggarannya rendah. Bagi kepala OPD yang realisasi penyerapan anggarannya minim hingga akhir tahun, akan diberi sanksi. Dia tidak akan segan untuk memberi sanksi tegas berupa mutasi. Faktanya memang demikian. Hingga mendekati tahun anggaran habis, rupanya anggaran baru terserap 57,94 persen. Padahal, harapannya hingga tutup tahun anggaran, anggaran yang teserap minimal 90 persen.
Terlepas dari apa yang diancamkan Sekda Karawang sekadar lips service atau memang sungguh-sungguh, namun soal tidak optimalnya anggaran terserap, tentu harus menjadi pertanyaan. Mengapa demikian, sebab kita sering mendengar bahwa perencanaan anggaran atau penyusunan anggaran di pemerintahan selalu berbasis kinerja. Artinya maksud dan tujuan anggaran itu diajukan pasti jelas, lalu antara biaya dan program yang diusulkan memiliki tujuan dan setiap data kuantitatif dapat mengukur pencapaian pekerjaan.
Oleh karenanya, agak aneh jika OPD tidak mampu menjalankan program dan anggaran sesuai yang diajukan. Kita jadi bertanya-tanya, dimanakah letak kesalahannya? Apakah karena pada program yang dibuat OPD tidak implementatif sehingga sulit dikerjakan, atau karena ketidakmampuan sumber daya manusia (SDM)-nya? Apabila problemnya ada pada kedua hal itu bisa jadi serapan anggaran menjadi rendah. Program yang dibuat mengawang-awang biasanya sulit terealisasi karena secara teknis belum tentu terkuasai. Tapi rasanya sulit jika harus mengatakan program tidak implementatif, mengingat setiap mata anggaran selalu ada nomenklaturnya dan setiap OPD pasti sudah berpegang pada kebijakan yang ada tersebut.
Program yang disusun pemerintah pun pasti sudah melalui proses perencanaan matang. Dimulai dari perencanaan strategis (renstra) yang disusun atas dasar hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan berbagai unsur. Tentu usulan-usulan dari Musrenbang yang kemudian disusun menjadi program di masing-masing OPD pasti tidak sembarangan. Tentunya juga sudah disandarkan berdasarkan skala prioritas, lalu di breakdown pada anggaran. Dengan demikian program dan anggaran tersebut sebelum disahkan pasti sudah dapat terukur aspek implementasinya.
Tapi, lagi-lagi pertanyaannya mengapa hingga tahun anggaran akan berakhir serapan anggaran di OPD Pemkab Karawang rendah? Kita tidak tahu bagaimana disiplin anggaran di pemerintah ini dilaksanakan. Sebab tanpa disiplin anggaran, antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi menjadi tidak sinkron. Namun kita yakin, orang-orang di pemerintahan adalah orang-orang yang memiliki kompetensi baik. Mereka tahu tugas pokok dan fungsinya. Mereka juga pasti tahu makna efisiensi pada anggaran, yakni nilai hasil kerja lebih besar dari besaran anggaran itu sendiri, bukan seberapa besar sisa anggaran karena tidak terpakai. Lebih dari itu, kecilnya serapan anggaran berarti kecil pula tidak bergulirnya program, sehingga kecil pula stimulan kesejahteraan yang dinikmati masyarakat. Jadi, wajar jika Sekda menebar ancaman.***
Posting Komentar